Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnyajumlah pajak yang terutang,jumlah kekurangan pembayaranpokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yangPokok-PokokPeraturantentangDasarPRESIDENREPUBLIK INDONESIAmasih harus dibayar.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar91.03% Mirip91.03 %
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah suratketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlahpokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekuranganpembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar90.71% Mirip90.71 %
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah SuratKetetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokokpajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekuranganpembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1997SKPDKB86.25% Mirip86.25 %
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkatSKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnyajumlah pajak yang terutang,jumlahkekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,dan jumlah yang masih harus dibayar;jumlah kredit Pajak,18.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanNihil85.91% Mirip85.91 %
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanNihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yangterutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2016Tunggakan Pajak80.96% Mirip80.96 %
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.