SKPDKB
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkatSKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnyajumlah pajak yang terutang,jumlahkekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,dan jumlah yang masih harus dibayar;jumlah kredit Pajak,18.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar91.06% Mirip91.06 %
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah suratketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlahpokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekuranganpembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar89.77% Mirip89.77 %
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah SuratKetetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokokpajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekuranganpembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar86.25% Mirip86.25 %
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnyajumlah pajak yang terutang,jumlah kekurangan pembayaranpokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yangPokok-PokokPeraturantentangDasarPRESIDENREPUBLIK INDONESIAmasih harus dibayar.
- 4PERPRES NO. 121 TAHUN 2016Pegawai Lainnya80.17% Mirip80.17 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi.