SKPDKB

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkatSKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnyajumlah pajak yang terutang,jumlahkekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,dan jumlah yang masih harus dibayar;jumlah kredit Pajak,18.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    91.06% Mirip91.06 %
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah suratketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlahpokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekuranganpembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    89.77% Mirip89.77 %
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah SuratKetetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokokpajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekuranganpembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif,dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    86.25% Mirip86.25 %
    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar

    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnyajumlah pajak yang terutang,jumlah kekurangan pembayaranpokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yangPokok-PokokPeraturantentangDasarPRESIDENREPUBLIK INDONESIAmasih harus dibayar.

  4. 4
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2016
    80.17% Mirip80.17 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi.