SP-2
Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs yang belum tergali yang diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan terbangun dalam rangka menjaga keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan kelayakan pandang.
Sumber: PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 58 TAHUN 2014SP-185.99% Mirip85.99 %
Subkawasan Pelestarian 1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya yang mendesak untuk dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.
- 2PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Kawasan Lindung Geologi84.12% Mirip84.12 %
Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional denganfungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasanrawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikanperlindungan terhadap air tanah.
- 3PP NO. 33 TAHUN 1970Tujuan perencanaan di samping memperoleh manfaat sebesar-besarnya secara terarahdan rasionil84.06% Mirip84.06 %
Tujuan perencanaan di samping memperoleh manfaat sebesar-besarnya secara terarahdan rasionil, adalah juga untuk menunjang Ketahanan Nasional.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2022KPIKN83.41% Mirip83.41 %
Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.
- 5PERPRES NO. 114 TAHUN 2022Pemanfaatan80.00% Mirip80.00 %
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan ObjekPemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dankeamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.