KPIKN

Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat KPIKN adalah kawasan di sekitar KIKN yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, pendukung ketahanan pangan, cadangan lahan perluasan perkotaan, dan pelayanan perkotaan skala lokal.

Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    83.41% Mirip83.41 %
    SP-2

    Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs yang belum tergali yang diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan terbangun dalam rangka menjaga keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan kelayakan pandang.

  2. 2
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    82.89% Mirip82.89 %
    SP-1

    Subkawasan Pelestarian 1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya yang mendesak untuk dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.