Kawasan Lindung Geologi

Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional denganfungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasanrawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikanperlindungan terhadap air tanah.

Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    84.12% Mirip84.12 %
    SP-2

    Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs yang belum tergali yang diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan terbangun dalam rangka menjaga keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan kelayakan pandang.

  2. 2
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    82.29% Mirip82.29 %
    Hutan Lindung

    Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokoksebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengaturtata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi airlaut, dan memelihara kesuburan tanah.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    81.77% Mirip81.77 %
    Lagu Kebangsaan

    Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    80.91% Mirip80.91 %
    Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB)

    Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan habis dengan permudaan buatan.