Kawasan Lindung Geologi
Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan lindung nasional denganfungsi utama untuk melindungi kawasan cagar alam geologi, kawasanrawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikanperlindungan terhadap air tanah.
Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 58 TAHUN 2014SP-284.12% Mirip84.12 %
Subkawasan Pelestarian 2 yang selanjutnya disebut SP-2 adalah kawasan penyangga Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pengamanan sebaran situs yang belum tergali yang diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan terbangun dalam rangka menjaga keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan kelayakan pandang.
- 2PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Hutan Lindung82.29% Mirip82.29 %
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokoksebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengaturtata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi airlaut, dan memelihara kesuburan tanah.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Lagu Kebangsaan81.77% Mirip81.77 %
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2002Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB)80.91% Mirip80.91 %
Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB) adalah sistem silvikultur yang meliputi cara penebangan habis dengan permudaan buatan.