Struktur Cagar Budaya

Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Struktur Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Struktur Cagar Budaya

    Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

  2. 2
    Struktur Cagar Budaya

    Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat daribenda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhikebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, danprasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    87.56% Mirip87.56 %
    Bangunan Cagar Budaya

    Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    87.39% Mirip87.39 %
    Bangunan Cagar Budaya

    Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    81.72% Mirip81.72 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    81.61% Mirip81.61 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.

  5. 5
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    80.15% Mirip80.15 %
    Hutan lindung

    Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air memelihara kesuburan tanah.