Pelindungan
Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelindungan juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelindungan
Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
- 2Pelindungan
Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Pelindungan
Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikanrasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastianterhadap Korban Konflik.
- 4Pelindungan
Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
- 5Pelindungan
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
- 6Pelindungan
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
- 7Pelindungan
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutanKebudayaan yang dilakukan dengan carainventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,penyelamatan, dan publikasi.
- 8Pelindungan
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 9Pelindungan
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 10Pelindungan
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 11Pelindungan
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2010Struktur Cagar Budaya81.72% Mirip81.72 %
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2022Struktur Cagar Budaya81.26% Mirip81.26 %
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2011Masa Retensi80.53% Mirip80.53 %
Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.