Strategi

Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-programindikatif untuk mewujudkan visi dan misi.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Strategi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Strategi

    Strategi adalah langkahlangkah yang berisi program-program indikatifuntuk mewujudkan visi dan misi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2022
    82.67% Mirip82.67 %
    Paskibraka

    Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2007
    80.97% Mirip80.97 %
    RPJP Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPNasional adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    80.96% Mirip80.96 %
    Salah satu upaya untuk merespon tuntutan tersebut secarasistematis

    Salah satu upaya untuk merespon tuntutan tersebut secarasistematis adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

  4. 4
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2021
    80.96% Mirip80.96 %
    STRADA-PPDT Provinsi

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.

  5. 5
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2018
    80.16% Mirip80.16 %
    STRADA-PPDT Provinsi

    Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.