Strategi
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-programindikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Strategi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Strategi
Strategi adalah langkahlangkah yang berisi program-program indikatifuntuk mewujudkan visi dan misi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 51 TAHUN 2022Paskibraka82.67% Mirip82.67 %
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2007RPJP Nasional80.97% Mirip80.97 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPNasional adalah dokumen perencanaan pembangunannasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitungsejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2006Salah satu upaya untuk merespon tuntutan tersebut secarasistematis80.96% Mirip80.96 %
Salah satu upaya untuk merespon tuntutan tersebut secarasistematis adalah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
- 4PERPRES NO. 105 TAHUN 2021STRADA-PPDT Provinsi80.96% Mirip80.96 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.
- 5PERPRES NO. 21 TAHUN 2018STRADA-PPDT Provinsi80.16% Mirip80.16 %
Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka menengah provinsi.