Paskibraka
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 51 TAHUN 2022Purnapaskibraka93.63% Mirip93.63 %
Purnapasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya disebut Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan/menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2018Upacara Bendera dalam Acara Resmi84.10% Mirip84.10 %
Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2008Strategi82.67% Mirip82.67 %
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-programindikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
- 4PERPRES NO. 42 TAHUN 2017Jabatan Fungsional Anggota Polri81.39% Mirip81.39 %
Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.