Penyediaan Tenaga Listrik
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyediaan Tenaga Listrik
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
- 2Penyediaan Tenaga Listrik
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulaidari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 55 TAHUN 2019SPKLU85.02% Mirip85.02 %
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.