Penyediaan Tenaga Listrik
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulaidari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyediaan Tenaga Listrik
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
- 2Penyediaan Tenaga Listrik
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 55 TAHUN 2019SPKLU87.87% Mirip87.87 %
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2015Biaya operasi satuan pendidikan83.08% Mirip83.08 %
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari danapendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasikegiatandapatsatuanpendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secarateratur dan berkelanjutan.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2013Biaya operasi satuan pendidikan81.06% Mirip81.06 %
Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari danapendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasisatuankegiatandapatpendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secarateratur dan berkelanjutan.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2021Risiko Keselamatan Konstruksi80.18% Mirip80.18 %
Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko Konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat berat yang dipergunakan, dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.