Penyediaan Tenaga Listrik

Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulaidari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyediaan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyediaan Tenaga Listrik

    Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.

  2. 2
    Penyediaan Tenaga Listrik

    Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2019
    87.87% Mirip87.87 %
    SPKLU

    Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.08% Mirip83.08 %
    Biaya operasi satuan pendidikan

    Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari danapendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasikegiatandapatsatuanpendidikan yang sesuai Standar Nasional Pendidikan secarateratur dan berkelanjutan.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    81.06% Mirip81.06 %
    Biaya operasi satuan pendidikan

    Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari danapendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasisatuankegiatandapatpendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secarateratur dan berkelanjutan.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    80.18% Mirip80.18 %
    Risiko Keselamatan Konstruksi

    Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko Konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat berat yang dipergunakan, dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.