Instansi Pemerintah yang Berwenang

Instansi Pemerintah yang Berwenang adalah instansi/lembaga pemerintah yang lingkup tugas dan fungsinya mempunyai kompetensi dan kemampuan ilmiah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan subyek dan obyek perizinan.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    80.56% Mirip80.56 %
    Standardisasi Industri

    Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    80.33% Mirip80.33 %
    Standardisasi Industri

    Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.