Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar Sarana dan Prasarana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar Sarana dan Prasarana

    Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    85.10% Mirip85.10 %
    Arsitektur SPBE Nasional

    Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    82.11% Mirip82.11 %
    Standar sarana dan prasarana

    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    81.75% Mirip81.75 %
    Standar sarana dan prasarana

    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

  4. 4
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    80.46% Mirip80.46 %
    Pelayanan kesehatan tradisional

    Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    80.36% Mirip80.36 %
    Informasi

    Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.