Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar Sarana dan Prasarana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar Sarana dan Prasarana
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Arsitektur SPBE Nasional85.10% Mirip85.10 %
Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2005Standar sarana dan prasarana82.11% Mirip82.11 %
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2005Standar sarana dan prasarana81.75% Mirip81.75 %
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- 4UU NO. 36 TAHUN 2009Pelayanan kesehatan tradisional80.46% Mirip80.46 %
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2008Informasi80.36% Mirip80.36 %
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.