Pelayanan kesehatan tradisional

Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    91.54% Mirip91.54 %
    Pengobatan tradisional

    Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    84.29% Mirip84.29 %
    Keselamatan Kapal

    Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    83.78% Mirip83.78 %
    Keselamatan kapal

    Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    83.68% Mirip83.68 %
    Keselamatan Kapal

    Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    80.46% Mirip80.46 %
    Standar Sarana dan Prasarana

    Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    80.33% Mirip80.33 %
    Standar Sarana dan Prasarana

    Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.