Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar sarana dan prasarana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2005Standar teknis84.81% Mirip84.81 %
Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2013Standar Sarana dan Prasarana81.95% Mirip81.95 %
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2015Standar Sarana dan Prasarana81.75% Mirip81.75 %
Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2009Alat dan mesin peternakan81.08% Mirip81.08 %
Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan maupun tanpa motor penggerak.