Standar sarana dan prasarana

Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar sarana dan prasarana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar sarana dan prasarana

    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    84.81% Mirip84.81 %
    Standar teknis

    Standar teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    81.95% Mirip81.95 %
    Standar Sarana dan Prasarana

    Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    81.75% Mirip81.75 %
    Standar Sarana dan Prasarana

    Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruangbelajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasidan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untukmenunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologiinformasi dan komunikasi.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    81.08% Mirip81.08 %
    Alat dan mesin peternakan

    Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, baik yang dioperasikan maupun tanpa motor penggerak.