Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar Pengelolaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 141 TAHUN 2015KKIP84.58% Mirip84.58 %
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2019KKIP84.33% Mirip84.33 %
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
- 3PP NO. 21 TAHUN 2005Standar pengelolaan83.73% Mirip83.73 %
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2005Standar pengelolaan83.64% Mirip83.64 %
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2014RUED-P80.17% Mirip80.17 %
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.