Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar Pengelolaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar Pengelolaan

    Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 141 TAHUN 2015
    84.58% Mirip84.58 %
    KKIP

    Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.

  2. 2
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2019
    84.33% Mirip84.33 %
    KKIP

    Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.

  3. 3
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    83.73% Mirip83.73 %
    Standar pengelolaan

    Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    83.64% Mirip83.64 %
    Standar pengelolaan

    Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan, kegiatan kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    80.17% Mirip80.17 %
    RUED-P

    Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.