Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
Sumber: PP NO. 122 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar Pelayanan Minimal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2018SPM96.26% Mirip96.26 %
Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2008SPM94.18% Mirip94.18 %
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasaryang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
- 3PP NO. 65 TAHUN 2005SPM94.12% Mirip94.12 %
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2018Jenis Pelayanan Dasar85.31% Mirip85.31 %
Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.