Standar Pelayanan Minimal

Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.

Sumber: PP NO. 122 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar Pelayanan Minimal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar Pelayanan Minimal

    Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2018
    96.26% Mirip96.26 %
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    94.18% Mirip94.18 %
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasaryang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

  3. 3
    PP NO. 65 TAHUN 2005
    94.12% Mirip94.12 %
    SPM

    Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2018
    85.31% Mirip85.31 %
    Jenis Pelayanan Dasar

    Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal.