Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yangdipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraanpelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanansebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yangberkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Sumber: PERPRES NO. 89 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar Pelayanan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar Pelayanan

    Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian.

  2. 2
    Standar Pelayanan

    Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagaipedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitaspelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelengara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur.

  3. 3
    Standar Pelayanan

    Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagaipedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaiankualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    93.76% Mirip93.76 %
    Standar pelayanan

    Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

  2. 2
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    83.76% Mirip83.76 %
    Keluarga Berencana

    Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.95% Mirip80.95 %
    BAS

    Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.