Standar Pelayanan
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagaipedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaiankualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar Pelayanan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar Pelayanan
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian.
- 2Standar Pelayanan
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagaipedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitaspelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelengara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur.
- 3Standar Pelayanan
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yangdipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraanpelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanansebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yangberkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2009Standar pelayanan95.50% Mirip95.50 %
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019BAS84.43% Mirip84.43 %
Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2015Norma80.68% Mirip80.68 %
Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatananuntuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.