Keluarga Berencana

Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Sumber: UU NO. 52 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keluarga Berencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keluarga Berencana

    Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarakdan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi,perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untukmewujudkan keluarga yang berkualitas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
    83.76% Mirip83.76 %
    Standar Pelayanan

    Standar Pelayanan adalah tolok ukur yangdipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraanpelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanansebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yangberkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

  2. 2
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
    80.80% Mirip80.80 %
    Standar Pelayanan

    Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagaipedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitaspelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelengara kepadamasyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,terjangkau, dan terukur.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    80.69% Mirip80.69 %
    Standar pelayanan

    Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.