Ras
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ras juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ras
Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisikdan garis keturunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1992Situs81.24% Mirip81.24 %
Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.