Ras

Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ras juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ras

    Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisikdan garis keturunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1992
    81.24% Mirip81.24 %
    Situs

    Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mongandung PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.