SIKN
Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIKN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIKN
Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2012JIKN95.36% Mirip95.36 %
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2009JIKN95.36% Mirip95.36 %
Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
- 3PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Peta Rencana SPBE Nasional81.78% Mirip81.78 %
Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2012Arsip inaktif81.28% Mirip81.28 %
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
- 5UU NO. 43 TAHUN 2009Arsip inaktif80.86% Mirip80.86 %
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.