Arsip inaktif
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Arsip inaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Arsip inaktif
Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2009SIKN81.28% Mirip81.28 %
Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012SIKN80.86% Mirip80.86 %
Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.