JIKN
Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi JIKN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1JIKN
Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2009SIKN95.36% Mirip95.36 %
Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012SIKN95.07% Mirip95.07 %
Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2012Pemeliharaan arsip82.46% Mirip82.46 %
Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya.
- 4PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Peta Rencana SPBE Nasional82.24% Mirip82.24 %
Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.