JIKN

Jaringan informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi JIKN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JIKN

    Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    95.36% Mirip95.36 %
    SIKN

    Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    95.07% Mirip95.07 %
    SIKN

    Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    82.46% Mirip82.46 %
    Pemeliharaan arsip

    Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya.

  4. 4
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    82.24% Mirip82.24 %
    Peta Rencana SPBE Nasional

    Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.