Arsip inaktif

Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Arsip inaktif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Arsip inaktif

    Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    80.86% Mirip80.86 %
    SIKN

    Sistem informasi kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    80.47% Mirip80.47 %
    SIKN

    Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalah sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    80.23% Mirip80.23 %
    IGT Status

    IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum dalam penguasaan dan/atau pemanfaatan ruang.