Sisa Kredit anggaran
Sisa Kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembanguan pada akhir tahun anggaran.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1998Sisa Kredit Anggaran97.43% Mirip97.43 %
Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.
- 2UU NO. 1 TAHUN 1994Sisa kredit anggaran97.42% Mirip97.42 %
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1995Sisa kredit anggaran96.67% Mirip96.67 %
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1996Sisa kredit anggaran94.59% Mirip94.59 %
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran; 8.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2005Menteri/Pimpinan Lembaga82.08% Mirip82.08 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- 6PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Menteri/Pimpinan Lembaga81.81% Mirip81.81 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- 7UU NO. 1 TAHUN 1994Sisa anggaran lebih80.52% Mirip80.52 %
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2019Tahun Anggaran 202080.19% Mirip80.19 %
Tahun Anggaran 2020 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.