Sisa Kredit anggaran

Sisa Kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembanguan pada akhir tahun anggaran.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    97.43% Mirip97.43 %
    Sisa Kredit Anggaran

    Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    97.42% Mirip97.42 %
    Sisa kredit anggaran

    Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1995
    96.67% Mirip96.67 %
    Sisa kredit anggaran

    Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 1996
    94.59% Mirip94.59 %
    Sisa kredit anggaran

    Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran; 8.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    82.08% Mirip82.08 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

  6. 6
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    81.81% Mirip81.81 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

  7. 7
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    80.52% Mirip80.52 %
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    80.19% Mirip80.19 %
    Tahun Anggaran 2020

    Tahun Anggaran 2020 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.