Sisa kredit anggaran
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sisa kredit anggaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sisa kredit anggaran
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran; 8.
- 2Sisa kredit anggaran
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1998Sisa Kredit Anggaran99.89% Mirip99.89 %
Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyekpembangunan pada akhir tahun anggaran;8.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1999Sisa Kredit anggaran97.42% Mirip97.42 %
Sisa Kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembanguan pada akhir tahun anggaran.
- 3UU NO. 1 TAHUN 1994Sisa anggaran lebih80.82% Mirip80.82 %
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.