Sisa anggaran lebih

Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sisa anggaran lebih juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.

  2. 2
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9.

  3. 3
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasipendapatan negara dan belanja negara;9.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    81.60% Mirip81.60 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    81.06% Mirip81.06 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    80.79% Mirip80.79 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  4. 4
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    80.75% Mirip80.75 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  5. 5
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    80.74% Mirip80.74 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  6. 6
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    80.49% Mirip80.49 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.37% Mirip80.37 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.