Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sisa anggaran lebih juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih antara realisasi pendapatannegara dan belanja negara;9.
- 2Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9.
- 3Sisa anggaran lebih
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasipendapatan negara dan belanja negara;9.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2005Menteri/Pimpinan Lembaga81.60% Mirip81.60 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga81.06% Mirip81.06 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2018Menteri/Pimpinan Lembaga80.79% Mirip80.79 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 4PP NO. 1 TAHUN 2021Menteri/Pimpinan Lembaga80.75% Mirip80.75 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 5PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.74% Mirip80.74 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 6PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Menteri/Pimpinan Lembaga80.49% Mirip80.49 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.37% Mirip80.37 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.