Siaran Nasional

Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayahjangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negaraRepublik Indonesia.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Siaran Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Siaran Nasional

    Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    84.05% Mirip84.05 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, ataubadan usaha yang berbentuk badan hukum.