Siaran Nasional
Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayahjangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negaraRepublik Indonesia.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Siaran Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Siaran Nasional
Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2009Badan Hukum Indonesia84.05% Mirip84.05 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, ataubadan usaha yang berbentuk badan hukum.