Sertifikat Elektronik

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yangmemuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkanstatus subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yangdikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat Elektronik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat Elektronik

    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

  2. 2
    Sertifikat Elektronik

    Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    83.63% Mirip83.63 %
    Lembaga Sertifikasi Keandalan

    Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    83.60% Mirip83.60 %
    Lembaga Sertifikasi Keandalan

    Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

  3. 3
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.64% Mirip81.64 %
    Penanda Tangan

    Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atauterkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2005
    81.64% Mirip81.64 %
    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan

    Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2005
    81.13% Mirip81.13 %
    Siaran dan Penyiaran

    Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  6. 6
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.12% Mirip81.12 %
    Lembaga Sertifikasi Keandalan

    Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yangdibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi olehPemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkanSertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.