Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yangmemuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkanstatus subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yangdikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat Elektronik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- 2Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2019Lembaga Sertifikasi Keandalan83.63% Mirip83.63 %
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2008Lembaga Sertifikasi Keandalan83.60% Mirip83.60 %
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- 3PP NO. 82 TAHUN 2012Penanda Tangan81.64% Mirip81.64 %
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atauterkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- 4PP NO. 13 TAHUN 2005Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan81.64% Mirip81.64 %
Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2005Siaran dan Penyiaran81.13% Mirip81.13 %
Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- 6PP NO. 82 TAHUN 2012Lembaga Sertifikasi Keandalan81.12% Mirip81.12 %
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yangdibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi olehPemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkanSertifikat Keandalan dalam Transaksi Elektronik.