Pos
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistiklayanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pos juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pos
Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1998Biaya penagihan pajak81.94% Mirip81.94 %
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 7.