Pos

Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistiklayanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pos juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pos

    Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    81.94% Mirip81.94 %
    Biaya penagihan pajak

    Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 7.