Pimpinan
Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pimpinan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pimpinan
Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala dan Wakil Kepala BPIP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 65 TAHUN 2019Duta Besar LBBP85.33% Mirip85.33 %
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, yang selanjutnya disebut Duta Besar LBBP adalah pejabat negara yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di 1 (satu) negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006Berkala84.41% Mirip84.41 %
Berkala di sini dimaksudkan adalah setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), dan 6 (enam)bulan (semester) atau tahunan.