Bangunan gedung

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    93.49% Mirip93.49 %
    sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung

    sertakegiatanpelestarian,pemanfaatan,Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksiyang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atauseluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yangberfungsi sebagaitempat manusia melakukan kegiatannya, baikuntuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatanusaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.