Serikat buruh pekerja/serikat
Serikat buruh pekerja/serikat adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab serta guna memperjuangkan, membela kepentingan hak melindungi pekerja/buruh meningkatkan serta kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2005Serikat pekerja/serikat buruh99.03% Mirip99.03 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2004Serikat pekerja/serikat buruh98.95% Mirip98.95 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2019Serikat pekerja/serikat buruh98.94% Mirip98.94 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2021Serikat Pekerja/Serikat Buruh98.92% Mirip98.92 %
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2004Serikat pekerja/serikat buruh98.91% Mirip98.91 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- 6PP NO. 35 TAHUN 2021Serikat Pekerja/Serikat Buruh98.89% Mirip98.89 %
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.
- 7UU NO. 13 TAHUN 2003Serikat pekerja/serikat buruh93.00% Mirip93.00 %
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaanmaupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab gunamemperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraanpekerja/buruh dan keluarganya.
- 8UU NO. 25 TAHUN 1997Serikat pekerja86.23% Mirip86.23 %
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri,demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaumpekerja dan keluarganya.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2019Pengadilan Hubungan Industrial80.03% Mirip80.03 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.