Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnya disebutSentra Dana Berjangka, adalah wadah yang digunakan untukmenghimpundanasecarakolektifdari masyarakatuntukdiinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sentra Dana Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
- 2Sentra Dana Berjangka
Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 111 TAHUN 2021Dana Abadi Penelitian84.32% Mirip84.32 %
Dana Abadi Penelitian adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan dalam rangka penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan untuk menghasilkan invensi dan inovasi.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2021Mikroorganisme82.86% Mirip82.86 %
Mikroorganisme atau disebut dengan istilah lainnya adalah mahluk hidup dan entitas biologi yang berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas maupun berasosiasi dengan mahluk hidup lain secara saprofitik, parasitik, patogenik, endofitik, dan simbiotik yang mengandung informasi fenotipe, informasi genotipe, dan senyawa kimia lainnya, yang keseluruhannya secara taksonomi termasuk dalam bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit, dan virus, yang dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan, dan/atau keperluan industri.