Belanja Negara
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Belanja Negara juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Belanja Negara
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 2Belanja Negara
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 3Belanja Negara
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 4Belanja Negara
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 5Belanja Negara
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- 6Belanja Negara
Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1995Belanja negara99.65% Mirip99.65 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
- 2UU NO. 1 TAHUN 1994Belanja negara99.60% Mirip99.60 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1996Belanja negara98.21% Mirip98.21 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan; 5.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1999Belanja negara96.08% Mirip96.08 %
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
- 5UU NO. 2 TAHUN 1996Pengeluaran pembangunan93.21% Mirip93.21 %
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan; 7.
- 6UU NO. 3 TAHUN 1998Pengeluaran Pembangunan92.66% Mirip92.66 %
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai proyek-proyek pembangunan;7.
- 7UU NO. 2 TAHUN 1995Pengeluaran pembangunan92.44% Mirip92.44 %
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai proyek-proyek pembangunan;7.
- 8UU NO. 1 TAHUN 1994Pengeluaran Pembangunan92.28% Mirip92.28 %
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai proyek-proyek pembangunan;7.
- 9UU NO. 7 TAHUN 1999Pengeluaran pembangunan91.48% Mirip91.48 %
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
- 10PP NO. 56 TAHUN 2005Dana Tugas Pembantuan86.37% Mirip86.37 %
Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.