Sarana Pengangkut

Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkandengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana Pengangkut juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana Pengangkut

    Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dandarat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    95.52% Mirip95.52 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2015
    94.82% Mirip94.82 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yanglainnya,digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energiditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  3. 3
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    94.73% Mirip94.73 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yanglainnya,digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energiditarik atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  4. 4
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    92.75% Mirip92.75 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    92.66% Mirip92.66 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenistertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik,energilainnya,ditarikatau ditundatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  6. 6
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2011
    90.24% Mirip90.24 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    90.24% Mirip90.24 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  8. 8
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    90.18% Mirip90.18 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yangdigerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  9. 9
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    90.07% Mirip90.07 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

  10. 10
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    89.99% Mirip89.99 %
    Kapal

    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.