Sarana Pengangkut
Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkandengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarana Pengangkut juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarana Pengangkut
Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dandarat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Kapal95.52% Mirip95.52 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2015Kapal94.82% Mirip94.82 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yanglainnya,digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energiditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 3PP NO. 62 TAHUN 2013Kapal94.73% Mirip94.73 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yanglainnya,digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energiditarik atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 4PP NO. 82 TAHUN 1999Kapal92.75% Mirip92.75 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yangdigerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga mesin, atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yangtidak berpindah-pindah;11.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2018Kapal92.66% Mirip92.66 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenistertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenagamekanik,energilainnya,ditarikatau ditundatermasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 6PERPRES NO. 79 TAHUN 2011Kapal90.24% Mirip90.24 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 7PP NO. 31 TAHUN 2021Kapal90.24% Mirip90.24 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 8UU NO. 29 TAHUN 2014Kapal90.18% Mirip90.18 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yangdigerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukungdinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung danbangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 9UU NO. 17 TAHUN 2008Kapal90.07% Mirip90.07 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- 10PP NO. 21 TAHUN 2010Kapal89.99% Mirip89.99 %
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.