Bendera Negara

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang MerahPutih.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bendera Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bendera Negara

    Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

  2. 2
    Bendera Negara

    Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    81.56% Mirip81.56 %
    penghentiankonflik,konflik,danPencegahan Konflik

    penghentiankonflik,konflik,danPencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitaskelembagaan dan sistem peringatan dini.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    80.16% Mirip80.16 %
    Bendera

    Bendera adalah sebagai berikut:3.