Bendera Negara
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang MerahPutih.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bendera Negara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bendera Negara
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
- 2Bendera Negara
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2012penghentiankonflik,konflik,danPencegahan Konflik81.56% Mirip81.56 %
penghentiankonflik,konflik,danPencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukanuntuk mencegah terjadinya Konflik dengan peningkatan kapasitaskelembagaan dan sistem peringatan dini.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2015Bendera80.16% Mirip80.16 %
Bendera adalah sebagai berikut:3.