Rupiah Tiruan

Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    95.19% Mirip95.19 %
    Rupiah Palsu

    Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

  2. 2
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    84.93% Mirip84.93 %
    Tanda Tangan Elektronik

    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atasInformasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait denganInformasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasidan autentikasi.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    80.59% Mirip80.59 %
    Tanda Tangan Elektronik

    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    80.39% Mirip80.39 %
    Tanda Tangan Elektronik

    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

  5. 5
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    80.14% Mirip80.14 %
    Alat Perlengkapan

    Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.