Rupiah Palsu

Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2011
    95.19% Mirip95.19 %
    Rupiah Tiruan

    Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    81.86% Mirip81.86 %
    Penghormatan

    Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.

  3. 3
    PP NO. 60 TAHUN 2020
    80.89% Mirip80.89 %
    Penghormatan

    Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    80.77% Mirip80.77 %
    Penghormatan

    Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    80.52% Mirip80.52 %
    Tanda Tangan Elektronik

    Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atasInformasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait denganInformasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasidan autentikasi.

  6. 6
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2020
    80.45% Mirip80.45 %
    Penghormatan

    Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.