Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanda Tangan Elektronik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- 2Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- 3Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atasInformasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait denganInformasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasidan autentikasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2019Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik83.89% Mirip83.89 %
Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik adalah Perangkat Lunak atau Perangkat Keras yang dikonfigurasi dan digunakan untuk membuat Tanda Tangan Elektronik.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Alat Ukur80.93% Mirip80.93 %
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2021Alat Takar80.80% Mirip80.80 %
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2011Rupiah Tiruan80.39% Mirip80.39 %
Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.