Rumah Susun

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yangdibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalambagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,baik dalam arah horizontal maupun vertikal danmerupakan satuan-satuan yang masing-masing dapatdimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuktempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,benda bersama dan tanah bersama.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Susun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

  2. 2
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

  3. 3
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

  4. 4
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatulingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secarafungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuanyang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuktempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dantanah-bersama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    84.61% Mirip84.61 %
    Benda Bersama

    Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.