Rumah Susun

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rumah Susun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

  2. 2
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

  3. 3
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatulingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secarafungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuanyang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuktempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dantanah-bersama.

  4. 4
    Rumah Susun

    Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yangdibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalambagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,baik dalam arah horizontal maupun vertikal danmerupakan satuan-satuan yang masing-masing dapatdimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuktempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,benda bersama dan tanah bersama.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    85.98% Mirip85.98 %
    Benda Bersama

    Benda Bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    81.36% Mirip81.36 %
    Tanah Bersama

    Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan persetujuan bangunan gedung.