SPPK

Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.

Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    94.92% Mirip94.92 %
    PPL

    Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    90.52% Mirip90.52 %
    PPK

    Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.

  3. 3
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    82.80% Mirip82.80 %
    Ruang Kegiatan

    Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan pemukiman,industri,pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.