SPPK
Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022PPL94.92% Mirip94.92 %
Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi lingkungan permukiman yang melayani wilayah lingkungan permukiman kota.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2022PPK90.52% Mirip90.52 %
Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2013Ruang Kegiatan82.80% Mirip82.80 %
Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan pemukiman,industri,pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.