Pengguna bangunan gedung
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedungdan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katandengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/ataumengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuaidengan fungsi yang ditetapkan.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2010Unit pengelola bendungan82.58% Mirip82.58 %
Unit pengelola bendungan adalah unit yang merupakan bagian dari Pengelola bendungan yang ditetapkan oleh Pemilik bendungan untuk melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2021Ruang Bawah Tanah80.12% Mirip80.12 %
Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.