Pengguna bangunan gedung

Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedungdan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepa-katandengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/ataumengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuaidengan fungsi yang ditetapkan.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2010
    82.58% Mirip82.58 %
    Unit pengelola bendungan

    Unit pengelola bendungan adalah unit yang merupakan bagian dari Pengelola bendungan yang ditetapkan oleh Pemilik bendungan untuk melaksanakan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    80.12% Mirip80.12 %
    Ruang Bawah Tanah

    Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan pada bidang tanah.