Ruang atas tanah dan bawah tanah
Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang adadibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diataspermukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yanglangsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ruang atas tanah dan bawah tanah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ruang atas tanah dan bawah tanah
Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada di bawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada di atas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
- 2Ruang atas tanah dan bawah tanah
Ruang atas tanah dan bawah tanah adalah ruang yang ada dibawah permukaan bumi dan/atau ruang yang ada diatas permukaan bumi sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2022Tanah82.46% Mirip82.46 %
Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2021Tanah82.45% Mirip82.45 %
Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
- 3Tanah
Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.