RUED-P
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi RUED-P juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RUED-P
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 1 TAHUN 2014RUED-Kab/Kota95.95% Mirip95.95 %
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED- P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED-P.
- 2PERPRES NO. 22 TAHUN 2017RUEN92.65% Mirip92.65 %
Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2005Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)84.43% Mirip84.43 %
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2022Pembangunan Jalan Berkelanjutan81.48% Mirip81.48 %
Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2013Standar Pengelolaan80.83% Mirip80.83 %
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- 6PP NO. 13 TAHUN 2015Standar Pengelolaan80.17% Mirip80.17 %
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan,pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agartercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.