Pembangunan Jalan Berkelanjutan
Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2006Qanun Kabupaten/Kota86.72% Mirip86.72 %
Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan masyarakat Kabupaten/Kota di Aceh.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2014RUED-P81.48% Mirip81.48 %
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2005Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)80.72% Mirip80.72 %
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
- 4PERPRES NO. 23 TAHUN 2021IGT Perencanaan Ruang80.31% Mirip80.31 %
IGT Perencanaan Ruang adalah IGT yang memuat aspek perencanaan pemanfaatan ruang.