Pembangunan Jalan Berkelanjutan

Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    86.72% Mirip86.72 %
    Qanun Kabupaten/Kota

    Qanun Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur penyelenggaraan masyarakat Kabupaten/Kota di Aceh.

  2. 2
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    81.48% Mirip81.48 %
    RUED-P

    Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2005
    80.72% Mirip80.72 %
    Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)

    Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

  4. 4
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2021
    80.31% Mirip80.31 %
    IGT Perencanaan Ruang

    IGT Perencanaan Ruang adalah IGT yang memuat aspek perencanaan pemanfaatan ruang.