Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 1 TAHUN 2014RUED-Kab/Kota85.02% Mirip85.02 %
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED- P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED-P.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2014RUED-P84.43% Mirip84.43 %
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RUED-P, adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
- 3PERPRES NO. 22 TAHUN 2017RUED-P83.61% Mirip83.61 %
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
- 4PERPRES NO. 22 TAHUN 2017RUEN82.74% Mirip82.74 %
Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
- 5PP NO. 59 TAHUN 2022RP2P81.35% Mirip81.35 %
Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yangselanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapanpenyediaan layanan Perkotaan beserta strategipendanaan indikatif yang merupakan bagian daridokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasidengan rencana tata ruang.
- 6PERPRES NO. 97 TAHUN 2017Jakstrada80.74% Mirip80.74 %
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2022Pembangunan Jalan Berkelanjutan80.72% Mirip80.72 %
Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.