Reboisasi

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Reboisasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

  2. 2
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

  3. 3
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    80.64% Mirip80.64 %
    Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung

    Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung adalah bentuk usaha menggunakan kawasan pada hutan lindung dengan tidak mengurangi fungsi utama.